19 February 2026

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Menkeu Setujui Tambahan Dana TKD Rp10,65 Triliun untuk Aceh hingga Sumbar

 


JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyetujui penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun. Dana tambahan ini dialokasikan khusus untuk tiga provinsi yang terdampak bencana alam, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini diambil guna memperkuat kapasitas keuangan pemerintah daerah dalam menghadapi penurunan transfer serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.

Rincian Alokasi dan Kondisi Kas Daerah

Menkeu menjelaskan bahwa tambahan alokasi ini mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, DAU tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh.

Hingga 17 Februari 2026, pemerintah pusat sebenarnya telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun ke ketiga provinsi tersebut, naik 30 persen dibandingkan tahun lalu. Adapun posisi kas daerah per Januari 2026 adalah sebagai berikut:

  • Aceh: Rp3,5 triliun

  • Sumatera Utara: Rp4,5 triliun

  • Sumatera Barat: Rp1,8 triliun

Skema Penyaluran Bertahap

Penyaluran dana tambahan ini akan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin selama tiga bulan ke depan agar dampaknya terhadap ekonomi lokal lebih terukur:

  1. Februari (40%): Estimasi penyaluran sebesar Rp4,2 triliun (mulai minggu depan/akhir Februari).

  2. Maret (30%)

  3. April (30%)

Menkeu menegaskan bahwa penggunaan dana ini telah memiliki prioritas yang jelas dan harus segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

“Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jadi untuk TKD sudah clear Pak ini peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya sih minggu depan mereka sudah, dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” pungkas Menkeu Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas di Senayan, Rabu (18/02/2026).


Referensi: Kementerian Keuangan RI. (2026, 18 Februari). Setujui Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Terdampak Bencana, Menkeu : Penyaluran Bertahap Mulai Februari. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Setujui-Tambahan-TKD-Rp10,65-Triliun

Tanggal Akses: 19 Februari 2026

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Menkeu Setujui Tambahan Dana TKD Rp10,65 Triliun untuk Aceh hingga Sumbar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment